Monday, February 13, 2012

Mengenai SOPA dan PIPA

Akhir-akhir ini di dunia cyber sedang ramai membicarakan tentang SOPA dan PIPA. Apa itu SOPA dan PIPA ? setelah hunting ke google akhirnya saya temukan bahwa SOPA adalah kependekan dari Stop Online Piracy Act yang artinya adalah rancangan Undang-undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif USA Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan ke Kongres yang di selenggarakan di Amerika Serikat. Jika di Indonesia RUU ini kita kenal dengan istilah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), jadi RUU yang di ajukan oleh smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual di dunia maya dan kemudian memberikan keleluasaan kepada para penegak hukum untuk menindak lanjutinya. Pro dan kontrapun membahana terkait RUU yang diajukan pria kelahiran Texas 67 tahun silam yang mendapat sejumlah dukungan dari kelompok bipartisan. Perusahaan besar seperti Microsoft, McAfee, Sony, percaya bahwa tindakan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual perlu ditindak tegas.
Apa pendapat kalangan IT tentang RUU SOPA ini ? Regulasi SOPA yang ketat akhirnya ditentang oleh 6 perusahaan IT terkemuka, mereka adalah Google, AOL, Facebook, Twitter, LinkedIn dan Zynga. 6 Perusahaan ini melayangkan surat kepada Kongres sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka akan SOPA. Lalu apa kekuatan dominan bila SOPA ini diberlakukan:
  1. Bilamana RUU SOPA ini disahkan, perusahaan-perusahaan di Amrik dan pemerintah Amerika Serikat memiliki hak untuk mengajukan tindakan hukum dengan situs-situs yang mereka lihat sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, entah ‘si’ pemilik situs ini warga negara Amerika atapun Non-US.
  2. Memaksa layanan search engine, pengiklan, penyedia layanan server, dns server dan jasa payment processor untuk tidak memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar.
  3. Perusahaan-perusahaan swasta di Amrik memungkinkan untuk membuat daftar situs-situs yang melanggar kebijakan hak cipta mereka. Daftar situs ini bisa diajukan oleh perusahan kepada pihak payment processor yang bekerja sama dengan pemiliki situs untuk melakukan pemutusan transaksi. Adapun pihak payment processor dan ‘si’ pemilik website hanya diberikan waktu 5 hari sampai tindakan itu diberlakukan.
  4. Situs payment processor memiliki hak untuk memutus kerjasama dengan situs apapun selama pihak payment processor dapat memberikan alasan yang kuat bahwa situs yang bersangkutan itu menyalahi hak cipta.
Bila RUU SOPA ini disetujui kongres, SOPA akan sejalan dan bahu membahu dengan PIPA. Apa lagi itu PIPA? PIPA (Protect IP’s Act) adalah RUU yang diajukan ke kongres atas rekomendasi 3 orang senator Amrik bernama Senator Patrick Leahy, Orrin Hatch, Chuck Grassley pada 12 Mei 2011 lalu dan telah disetujui oleh Kongres pada 13 Oktober 2011 dengan alasan untuk melindungi . PIPA memiliki kekuatan untuk :
  1. Memaksa Penyedia Jasa Layanan Internet (ISP) di Amrik untuk memblokir akses ke situs yang dipandang menyalahgunakan hak cipta atau situs yang menjembatani penyalahgunaan hak cipta.
  2. Memaksa situs search engine, penyedia blog, situs direktori dan situs umum lainnya untuk menghapus daftar situs-situs yang melanggar ketentuan SOPA dari daftar database mereka. Begitu pula dengan perusahaan periklanan, mereka harus menghapus akun publishernya yang dianggap meyalahgunakan hak cipta.
Semua orang mengenal internet. Internet adalah buah hasil dari apa yang dinamakan kebebasan. Dan ketika kebebasan itu dicekal, Anda bisa membayangkan apa yang terjadi? Hingar bingar publik dunia maya tentang SOPA santer kita dengar entah itu di Twitter, Facebook, headline news dan media visual. Ada mengenal Youtube? Familiarkah Anda dengan Facebook? Google? Apa yang terjadi dengan situs kesayangan kita ini bila SOPA sudah digalakkan? Gilanya lagi, pihak berwenang diberikan kebebasan untuk memblokir akses ke situs-situs yang kontennya dianggap menyalahi aturan SOPA. Sumber : mediasari.com

0 comments: