Sunday, June 22, 2014

Motor Naik Trotoar, Penjara Menanti


Setiap hari, sekitar 16 juta kendaraan lalu-lalang di jalan-jalan Jakarta. Hampir 70 persennya adalah sepeda motor. Parahnya, kendaraan roda dua ini sering "menjajah" trotoar, area untuk pejalan kaki.

Mungkin mereka tak sadar. Motor melintas di atas trotoar adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan, penggunaan trotoar oleh pengendara motor merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang tentu saja dapat dikenakan tindakan langsung (tilang).

"Trotoar itu untuk pejalan kaki. Kalau ada kendaraan yang melintas di trotoar, itu jelas pelanggaran lalu lintas," ujar Rikwanto saat diwawancarai Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia.

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pengendara motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain.

"Itu hukumannya bisa dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu," tuturnya

Untuk meminimalisir perilaku tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melakukan berbagai cara, salah satunya dengan memetakan jalan-jalan yang trotoarnya kerap dilintasi pengendara motor. Pada lokasi itu, kata dia, telah ditempatkan aparat kepolisian untuk berjaga dan menindak jika ada pelanggaran yang terjadi.

Namun demikian, Rikwanto mengakui bahwa hal itu belum berbuah maksimal untuk meminimalisasi pemotor bandel. Penyebabnya, masih kurangnya kesadaran para pengendara.

"Kalau ada petugas yang jaga, maka tidak ada yang melanggar. Begitu petugas pergi, kebiasaan (menggunakan trotoar) itu kembali dilakukan oleh pengendara motor," ungkapnya.

Oleh karena itu, Rikwanto menegaskan, pihaknya akan terus mencari cara agar pelanggaran lalu lintas bisa diminimalkan. Saat ini Polda Metro Jaya tengah menjalin kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta untuk memperbaiki dan meninggikan trotoar agar lebih nyaman bagi pejalan kaki dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor.

"Selain itu, kita juga akan menambah CCTV di berbagai ruas jalan yang sudah dipetakan agar bisa menindak pengendara yang membandel," tegas Rikwanto.

Dia mengingatkan, menggunakan trotoar sebagai lintasan sangatlah berbahaya dan mengancam keselamatan diri sendiri serta orang lain. "Selain polisi bekerja kita juga berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 106 poin 2 disebutkan: "Setiap yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda".

Sementara hukumannya diatur dalam undang-undang yang sama pada Pasal 284 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)." sumber

0 comments: