skip to main |
skip to sidebar
Just Info .. perlu di baca ..
RAHASIA KARTU KREDIT YANG DITUTUPI OLEH BANK !!
Dari hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian informasi
yang dilakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :
1.
Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan
tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat
dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain)
,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh
diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
2. Ada
klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika
pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan
ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan
untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit
500 juta.
3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang
menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu
ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang
kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan
orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu
tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap
lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang
kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt
collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal
seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian
klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.
4. Surat
kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang
bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri
dengan mengatasnamakan bank.
5. Bahkan dijakarta dan cimahi,
saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi
hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46.
Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa
meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009,
dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan
sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena
mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang
saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu
kredit dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat.
Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005
dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di
tahun 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti
menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu
perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima
tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan
sebesar 6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh
memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai
oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia?
Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung
penuh oleh asuransi visa master.
6. Dari informasi yang saya
dapat dari mantan orang kartu kredit standard chartered bank , bahwa
perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas
sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas,
apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak
boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika
kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan
info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan
akan pindah alamat dan kantornya.
7. Dari sudut pandang hukum ,
kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun
karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak
klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru
bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi
klien banyak dibodohi.
8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank
adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki
kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun
dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit
ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang
yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada
banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika
seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki
kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak.
Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank
lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri
nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu
kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya
karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi
jual beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga
orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank
lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval
yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat
bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya
kredit macet.
9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa
yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan
kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh
para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak
manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita.
serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt
col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan,
legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col
ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa
master.
Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh
oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu
diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan
memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena
sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi
jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang
kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada
anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col
memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa
POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan
bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat ,
sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa
bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang
notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang
memperkaya debt col dan oknum bank itu.
Mungkin ada beberapa
kekurangan dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya
dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat
buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya
sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank.
Padahal uang itu tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank
yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari
bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta
surat lunas buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian
dan terima kasih. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt
collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap
rakyat yang sudah tidak mampu.
(Menurut informasi dari seorang teman
yang telah meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran
undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri,
jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan
yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang
ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank
namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt
collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak
tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang
itu) Kasus century belum ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi
pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah
bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat .
Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus…kayak zaman penjajahan aja…. mohon di sebar luaskan
0 comments:
Post a Comment